Twitter


Notice: Undefined index: show_label in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 81

Notice: Undefined index: show_label in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 81

Notice: Undefined index: close_icon_position in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 84
Notice: Undefined index: search_icon_hover_color in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 108
class="mkd-search-opener" href="javascript:void(0)"> Search

Notice: Undefined index: show_label in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 81

Notice: Undefined index: show_label in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 81

Notice: Undefined index: close_icon_position in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 84
Notice: Undefined index: search_icon_hover_color in /home/satpolppbanyuwan/public_html/wp-content/themes/libero/framework/modules/widgets/search-opener/search-opener.php on line 108
class="mkd-search-opener" href="javascript:void(0)"> Search
 

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, terdiri dari sub. urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub. urusan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan tekns di bidang ketentraman dan ketertiban umum, dan kebakaran serta penegakan Perda;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, dan kebakaran serta penegakan Perda;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan kebakaran serta penegakan Perda ;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI

A. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian, pemadaman dan penyelamatan akibat kebakaran, serta penanganan bahaya kebakaran dengan merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang penegakan perundang – undangan daerah, perlindungan masyarakat (LINMAS) dengan merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang – bidang;
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kebakaran, penegakan perundang – undangan daerah dan di bidang perlindungan masyarakat (LINMAS);
  8. Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kebakaran, penegakan perundang – undangan daerah dan di bidang perlindungan masyarakat (LINMAS);
  9. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pekerjaan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarkat, kebakaran, penegakan perundang – undangan daerah dan bidang perlindungan masyarakat (LINMAS) dengan metode pengawasan melekat, monitoring dan pengendalian kegiatan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan;
  11. melaksanakan koordinasi penegakan Perda dan peraturan pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan instansi terkait, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS dan atau Aparatur lainnya;
  12. Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan peraturan pelaksanaannya;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier.

 

B. SEKETARIAT

 

Tugas :

Merencanakan, melaksanakan , mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat, dan protokol.

 

Fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, humas dan protokol;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program kegiatan dan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas – tugas bidang;
  4. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Pelaksanaan monitoring da evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  6. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
  7. Pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan ganti rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dari penyusunan RENSTRA, RENJA/RKT, LPPD, laporan kinerjaa dan surat menyurat;
  8. pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) Satuan Polisi Pamong Praja;
  9. Pengkoordinasian penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI);
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

C. BIDANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

 

Tugas :

Merencanakan operasional, mengkoordinasikan, mengelola dan mengendalikan mengevaluasi dan melaporkan kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana operasional Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat berdasarkan rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Pengkoordinasian kegiatan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  3. Pengelolaan Kegiatan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  4. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Penegakan Perda;
  6. Pembinaan PPNS;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

D. BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAERAH

 

Tugas :

Merencanakan Operasional, mengkoordinasikan, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati / Kebijakan Bupati.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana perencanaan operasional kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Kabijakan Bupati;
  2. Pengkoordinasian kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Kebijakan Bupati;
  3. Penyelenggaraan kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Kebijakan Bupati;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

E. BIDANG _referer=/wp-admin/post.php?post=10&action=edit