Pembongkaran Reklame
Kamis, 12/10/2017 Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan Pembongkaran Rekalme Rokok tidak memiliki izin yang berlokasi di Roxy Mall. Pembongkaran tersebut dilakukan karna tidak sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.